Malaysia mendorong pengusaha untuk meningkatkan fasilitas perumahan bagi tenaga kerja asing di tengah pandemi Covid-19

KUALA LUMPUR – Majikan di Malaysia harus menyiapkan fasilitas perumahan yang memadai untuk pekerja asing mereka sebelum mereka diizinkan masuk ke negara itu, kata seorang menteri kabinet senior pada hari Kamis (3 Desember) dalam langkah yang semakin sulit ketika pemerintah bergulat dengan lonjakan infeksi virus corona di asrama pekerja Selangor.

Menteri Senior (klaster keamanan) Ismail Sabri Yaakob mengatakan pengusaha harus mematuhi Standar Minimum Pekerja untuk Undang-Undang Perumahan dan Fasilitas 1990, yang disebut Undang-Undang 446, dan memiliki akomodasi ini disetujui oleh Kementerian Sumber Daya Manusia sebelum mereka dapat mengimpor tenaga kerja asing dengan segera.

Kepatuhan pengusaha terhadap Undang-Undang telah jerawatan di masa lalu. Tetapi pemerintah mengambil tindakan sekarang di tengah kekhawatiran yang disebabkan oleh ledakan kasus Covid-19 selama beberapa minggu terakhir di antara pekerja migran di Selangor yang bekerja untuk Top Glove, pembuat sarung tangan karet terbesar di dunia.

“Sebelum majikan mengajukan permohonan untuk mendatangkan pekerja asing, majikan harus mendapatkan sertifikat dari Kementerian Sumber Daya Manusia untuk memungkinkan Departemen Imigrasi Malaysia mengeluarkan visa,” kata Datuk Seri Ismail kepada wartawan pada konferensi pers untuk membahas perumahan pekerja, seperti dikutip oleh kantor berita Bernama.

“Ini berarti, sebelum pekerja asing tiba di negara itu, majikan diharuskan menyediakan akomodasi yang sesuai dengan Undang-Undang 446. Jika tidak, pekerja asing (dianggap) imigran ilegal,” tambahnya.

Dia mengatakan UU 446 tidak hanya melibatkan perumahan dasar bagi pekerja asing, tetapi juga pekerja lokal.

“Fokus UU 446 saat ini adalah pada pekerja asing karena tingginya jumlah kasus Covid-19 yang melibatkan mereka,” tambahnya.

Pada konferensi pers yang sama, Menteri Sumber Daya Manusia M. Saravanan mengatakan 91,1 persen, atau 1,4 juta, pekerja asing di Malaysia diberikan akomodasi di bawah yang ditetapkan dalam Undang-Undang 446.

Dia juga mengatakan bahwa meskipun ada 1,6 juta pekerja migran legal di negara ini, “pemerintah menerima aplikasi untuk Sertifikat Akomodasi hanya 143.587 atau 8,89 persen” dari mereka pada akhir Oktober, Bernama melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *