Kemnaker Larang 15 Perusahaan Pekerjakan Tenaga Kerja Asing Baru Selama 6 Bulan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melarang 15 perusahaan mempekerjakan pekerja asing baru selama enam bulan setelah mereka ketahuan memasang iklan lowongan kerja yang diskriminatif. Ke-15, yang mencakup 10 agen tenaga kerja, juga diperintahkan untuk mengajukan permintaan maaf online selama 30 hari, kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis.

Dalam iklan mereka, pemberi kerja telah menyebutkan atribut tertentu seperti usia, jenis kelamin, atau kebangsaan, tetapi tidak dapat memberikan pembenaran yang valid untuk melakukannya.

Ke-10 agen tenaga kerja tersebut adalah: Wanco Manpower, RGF HR Agent, Chiu Teng Enterprises, Cayman Management Consultants, Renaissance Management Services, Talent2 Singapore, Singapore Human Resource Consultants, Imag Global Resources, New Channel Manpower International dan Ministry of Recruiters. Lima perusahaan dalam daftar adalah: La Fondue, Linny Service and Supplies, IPM Global Solutions, Link-8 Security dan Chiu Teng Enterprises.

Ini adalah kasus ketiga iklan pekerjaan diskriminatif, yang harus ditindaklanjuti oleh Kemnaker tahun ini. Sejak Maret, 27 perusahaan telah ditangani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *