Singapura penjara, cambuk pria Indonesia karena menyelinap secara ilegal ke negara itu 5 kali berbeda

Pengadilan mendengar bahwa Brick ditangkap oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) pada bulan Maret ketika dia tidak dapat menunjukkan bukti apa pun untuk menunjukkan bahwa dia tinggal di sini secara legal.

Brick tidak memiliki dokumen perjalanan pada saat penangkapannya.

Dia dirujuk ke cabang investigasi ICA, yang melacak sidik jarinya ke seseorang dengan “catatan buruk” dengan nama Brick.

Brick terakhir didakwa dan dihukum di pengadilan pada November 2019 atas pelanggaran imigrasi serupa karena memasuki Singapura tanpa izin yang sah dan kembali secara ilegal setelah dia dipindahkan dari negara itu.

Dia dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan delapan pukulan tongkat dan dirujuk ke ICA untuk deportasi setelah menjalani hukuman penjara.

Sebelum dia dideportasi, Brick diberi pemberitahuan tertulis yang mengatakan kepadanya bahwa dia dilarang memasuki Singapura mulai 10 Juli 2020 dan bahwa dia perlu mendapatkan izin tertulis sebelumnya untuk masuk atau tinggal di Singapura di masa depan.

Dia mengakui pemberitahuan itu dengan cap jempolnya dan dikirim kembali ke Indonesia.

Pada akhir Juni 2023, Brick ingin memasuki Singapura lagi karena alasan yang tidak disebutkan di pengadilan terbuka.

Dia meninggalkan Batam dengan sampan dan berangkat menuju Singapura. Sebelum dia mencapai garis pantai Singapura, dia meninggalkan perahunya dan berenang ke Singapura menggunakan alat apung improvisasi.

Dia kemudian memasuki garis pantai Tuas tanpa terdeteksi dan tinggal di Singapura secara ilegal selama sekitar sembilan bulan sampai petugas ICA menangkapnya.

Jaksa ICA mencantumkan hukuman masa lalu Brick, termasuk hukumannya pada November 2019.

Pada Mei 2017, ia dijatuhi hukuman penjara enam minggu dan empat pukulan tongkat karena pelanggaran imigrasi.

Pada Januari 2018, ia menerima 14 minggu penjara dan enam pukulan tongkat untuk pelanggaran yang sama, dengan tuduhan lain untuk kembali ke Singapura secara ilegal dipertimbangkan.

Pada Juli 2019, ia dijatuhi hukuman penjara 18 minggu dan tujuh pukulan tongkat karena pelanggaran serupa.

Jaksa menuntut hukuman maksimum enam bulan penjara karena pelanggaran memasuki Singapura tanpa izin yang sah, dan sembilan pukulan tongkat, mengatakan Brick bandel.

Dia mencari satu tahun penjara lagi karena pelanggaran kembali ke Singapura secara ilegal ketika dia telah dipindahkan dari negara itu, dan meminta dua hukuman penjara untuk berjalan berturut-turut.

Dalam mitigasi, Brick mengatakan melalui penerjemah Bahasa Indonesia bahwa dia “sangat menyesal”.

“Saya mencari hukuman paling ringan karena saya juga bekerja untuk keluarga saya dan ibu saya saat ini sakit,” katanya.

Hakim mengatakan hukuman pidana masa lalu pria itu menunjukkan sikap keras kepala dan pelanggaran berulang, dan setuju bahwa hukuman harus ditingkatkan.

Cerita ini awalnya diterbitkan olehCNA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *