Pengadilan memotong hukuman penjara untuk duo yang mengambil suap $ 2 juta, menjatuhkan denda hampir $ 201.000

SINGAPURA – Dua pria, yang awalnya dijatuhi hukuman penjara 5 1/2 tahun karena menerima suap lebih dari $ 2 juta dari distributor tepung, dipotong hukuman penjara mereka pada hari Rabu (2 Desember), menyusul banding mereka ke Pengadilan Tinggi.

Katsutoshi Ishibe, 55, dan Takaaki Masui, 57, masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun, tujuh bulan dan tiga minggu penjara serta denda $ 200.944.

Kedua pria Jepang itu juga masing-masing diperintahkan untuk membayar denda lebih dari $ 1 juta, jumlah yang sama dengan jumlah suap yang mereka terima.

Mereka harus menjalani tambahan satu tahun penjara jika mereka tidak dapat membayar denda dan hukuman.

Hakim Chan Seng Onn mengatakan dalam putusannya setebal 199 halaman bahwa ini adalah “salah satu kasus paling mengerikan dari korupsi sektor swasta murni di Singapura”.

Namun, ia memutuskan bahwa hukuman asli secara nyata berlebihan, setelah ia menetapkan kerangka hukuman untuk kasus-kasus korupsi yang melibatkan agen sektor swasta yang melakukan fungsi komersial murni.

Di bawah undang-undang, pelanggaran tersebut membawa denda hingga $ 100.000 atau penjara hingga lima tahun, atau keduanya.

Pada hari Rabu, Hakim Chan, yang sebelumnya telah mengeluarkan kerangka hukuman dengan bantuan grafik, memberikan presentasi di pengadilan selama hampir dua jam, menggunakan diagram konseptual dan model 3D untuk menjelaskan metodologinya.

Kerangka kerjanya melibatkan versi modifikasi dari matriks tipikal yang menetapkan sembilan rentang hukuman tergantung pada tiga tingkat bahaya dan tiga tingkat kesalahan.

Berbeda dengan kotak sembilan grid tradisional, matriksnya termasuk bagian “menuju tak terbatas” untuk menjelaskan tingkat bahaya dan kesalahan yang ekstrem.

Dalam penilaian tertulisnya, Hakim Chan mencatat bahwa kasus saat ini termasuk dalam kategori kasus yang hanya ada sedikit preseden yang tersedia.

Dalam menjatuhkan hukuman kepada pasangan itu pada tahun 2018, seorang hakim distrik mengadopsi kerangka hukuman yang menetapkan empat kelompok hukuman titik awal berdasarkan jumlah faktor spesifik pelanggaran.

Masui dan Ishibe masing-masing dihukum karena 28 tuduhan korupsi karena mendapatkan suap dari Koh Pee Chiang Singapura antara 2004 dan 2007.

Kedua pria itu diperbantukan untuk bekerja di anak perusahaan Singapura dari perusahaan perdagangan Nissho Iwai Corporation. Setelah merger pada bulan April 2004, anak perusahaan ini berganti nama menjadi Sojitz Asia, di mana Masui adalah manajer umum dan Ishibe adalah manajer.

Koh adalah pemilik tunggal Chia Lee & Co, distributor lama tepung yang dapat dimakan untuk majikan duo ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *